Sabtu, 01 Mei 2010
PROHIBITED ITEM VIA UDARA
Beberapa Jasa Pengiriman Udara memberlakukan Larangan (Prohibited Item) terhadap pengiriman barang - barang tertentu yang di sebabkan oleh faktor resiko keamanan dan keselamatan barang itu sendiri, barang orang lain, Jiwa manusia dan lingkungan di sekitarnya. beberapa barang tersebut diantaranya adalah:
1. Uang ( Koin, Cash, Valuta) ; Instrumen negotiable setara dengan uang (Seperti Cek, Saham, Obligasi, Surat Uang).
2. Narkotika, shabu - shabu, ganja, morfin, dan produk adiktif lainnya.
3. Pornografi dalam bentuk apapun.
4. Hewan dan tumbuhan Hidup.
5. Barang berbahaya, bahan kimia beracun dan mudah terbakar.
6. Alkohol, minuman beralkohol, dan makanan basah / pangan.
7. Pengiriman Cair (kecuali dengan kemasan yang tepat, MSDS yang dibutuhkan, DG deklarasi dari pengirim).
7. Bahan peledak, senjata api, persenjataan dan bagian-bagiannya.
8. Alat - Alat Perjudian dan tiket lotre.
9. Produk dalam Pengawasan Pemerintah.
10. Benda - benda Kaca , contoh: kaca, keramik, keramik, Kristal.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar