Sabtu, 01 Mei 2010

PROHIBITED ITEM VIA UDARA


Beberapa Jasa Pengiriman Udara memberlakukan Larangan (Prohibited Item) terhadap pengiriman barang - barang tertentu yang di sebabkan oleh faktor resiko keamanan dan keselamatan barang itu sendiri, barang orang lain, Jiwa manusia dan lingkungan di sekitarnya. beberapa barang tersebut diantaranya adalah:

1. Uang ( Koin, Cash, Valuta) ; Instrumen negotiable setara dengan uang (Seperti Cek, Saham, Obligasi, Surat Uang).



2. Narkotika, shabu - shabu, ganja, morfin, dan produk adiktif lainnya.





3. Pornografi dalam bentuk apapun.



4. Hewan dan tumbuhan Hidup.



5. Barang berbahaya, bahan kimia beracun dan mudah terbakar.



6. Alkohol, minuman beralkohol, dan makanan basah / pangan.



7. Pengiriman Cair (kecuali dengan kemasan yang tepat, MSDS yang dibutuhkan, DG deklarasi dari pengirim).



7. Bahan peledak, senjata api, persenjataan dan bagian-bagiannya.



8. Alat - Alat Perjudian dan tiket lotre.



9. Produk dalam Pengawasan Pemerintah.



10. Benda - benda Kaca , contoh: kaca, keramik, keramik, Kristal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar